Kenaikan Lektor Kepala : Rangkuman Sangat Rinci berdasarkan Tahapan

🧾 DASAR HUKUM

  • Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2025
  • Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen
  • Ditetapkan: 3 Maret 2025 oleh Menteri Brian Yuliarto

🧠 PENINGKATAN KE LECTOR KEPALA LEBIH MUDAH UNTUK DOSEN S2

Perubahan Utama

  • Tidak ada lagi perbedaan antara dosen S2 (Magister) dan S3 (Doktor) dalam syarat khusus.
  • Dosen S2 sekarang bisa memilih salah satu dari:
    • 1 jurnal nasional terakreditasi (Sinta 1 atau 2) sebagai penulis pertama
    • 1 jurnal internasional terindeks bereputasi (misalnya Scopus, WoS) sebagai penulis pertama

πŸ“‹ 3 SYARAT UTAMA PENGAJUAN

  • Angka kredit kumulatif mencukupi
  • Memenuhi syarat khusus (publikasi ilmiah)
  • Pangkat/Golongan saat ini minimal 3D (Penata Tingkat I)

πŸ“ˆ PERHITUNGAN ANGKA KREDIT

Kebutuhan:

  • Total angka kredit kumulatif: 400
  • Dari lektor (3D): 200
  • Maka yang dibutuhkan: 200 tambahan

Sumber Angka Kredit:

  • Angka Kredit Integrasi dari sistem Sister
  • Angka Kredit Konversi dari Penilaian Kinerja Tahunan
Jabatan Dasar Kredit Jika β€œSangat Baik”
Asisten Ahli 12,5 18,75
Lektor 25 37,5
Lektor Kepala 37,5 56,25
Profesor 50 75

πŸ“‘ SYARAT KHUSUS (JURNAL ILMIAH)

Jika memilih jurnal internasional bereputasi:

  • Ditulis dengan kaidah ilmiah dan etika akademik
  • Harus punya ISSN
  • Bahasa resmi PBB (biasanya Inggris)
  • Dewan redaksi dari minimal 4 negara
  • Artikel ditulis oleh penulis dari minimal 2 negara
  • Alamat jurnal dan editorial harus daring dan bisa dilacak
  • Tidak ada konflik edisi cetak/digital
  • Proses review harus terbukti (korespondensi, tidak langsung accepted)
  • Jumlah artikel per terbitan wajar
  • Bukan jurnal meragukan (tidak termasuk daftar hitam Dikti)

Jika memilih jurnal nasional:

  • Terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2
  • Tidak perlu syarat redaksi lintas negara

🚫 KARYA ILMIAH YANG TIDAK BOLEH DIPAKAI

  • Karya ilmiah yang merupakan pengembangan dari tesis/disertasi
  • Karya ilmiah yang diterbitkan oleh institusi asal
  • Karya ilmiah yang terbit lebih dari 6 bulan sebelum TMT terakhir

πŸ“Ž KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

  • Surat Pernyataan Integritas Karya Ilmiah
  • Disertasi/Tesis (untuk verifikasi bukan pengembangan)
  • Bukti Korespondensi Review (substansial, bukan sekadar komunikasi teknis)
  • Dokumen Uji Kemiripan (Turnitin) – Disarankan kemiripan < 20%

πŸ“Œ KETENTUAN LAIN

  • Wajib Pangkat 3D (puncak golongan jabatan Lektor)
  • Kesesuaian bidang keahlian:
    • Bidang Lektor
    • Bidang Ijazah
    • Topik tesis/disertasi
    • Topik karya ilmiah syarat khusus
    • Bidang usulan jabatan
  • Semua harus satu rumpun ilmu dan tidak identik

πŸ—“οΈ WAKTU PENGAJUAN

  • Tahun 2025 terdiri dari:
    • Gelombang 1 – Maret
    • Gelombang 2 – Juni
    • Gelombang 3 – September

πŸŽ“ CATATAN UNTUK DOSEN TUGAS BELAJAR

Boleh mengajukan jika tetap menjalankan Tridarma: mengajar, meneliti, dan mengabdi.

βœ… KESIMPULAN

  • Sekarang dosen S2 bisa mengajukan lektor kepala lebih mudah.
  • Syarat penulisan jurnal disamakan dengan dosen S3.
  • Cukup satu jurnal Sinta 1/Sinta 2 sebagai penulis pertama.
  • Pastikan angka kredit dan dokumen pendukung lengkap.

Download:Β Dokumen

 

 

Dokumen

Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2025 Kemdikbudristek – LPPM STMIK Methodist Binjai

Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2025 Kemdikbudristek

Kami informasikan bahwa Kemdikbudristek telah menerbitkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk tahun 2025. Panduan ini menjadi acuan penting bagi seluruh dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian yang berkualitas dan relevan.

Poin Utama:

  • Tujuan: Meningkatkan kualitas dan dampak penelitian serta pengabdian di perguruan tinggi.
  • Partisipasi: Seluruh dosen diwajibkan untuk berpartisipasi aktif.
  • Isi Panduan: Skema, persyaratan, prosedur, dan kriteria penilaian proposal.
  • Bantuan: Hubungi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STMIK Methodist Binjai jika ada pertanyaan.

Mari bersama-sama berkontribusi dalam memajukan riset dan pengabdian demi kemajuan bangsa!

Undangan Rapat Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Program Kerja LPPM Tahun 2025

Jumat, 17 Januari 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Methodist Binjai mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Program Kerja untuk Tahun Anggaran 2026. Acara ini berlangsung di Ruang mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua STMIK; Β Reza Alamsyah, S.Kom., M.Kom, Ketua LPPM: Tomy Satria Alasi, S.Kom., M.kom, Ketua Program Studi Sistem Informasi; Irwan Jani Tarigan, S.T., M.Kom dan para Ketua Program Studi Teknik Informatika: Antonius Marwa Halim Limanto, S.T., M.Ti, Ketua UPJM Ramen Antonov Purba, S.Kom., M.Kom, Wakil Ketua I : Riandy Yap, S.Kom., M.Kom.

FGD bertujuan untuk merumuskan program kerja LPPM yang strategis, efektif, dan berorientasi pada penguatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai visi misi institusi.

Undangan Rapat Focus Group Discussion Penyusunan Program Kerja LPPM Tahun 2025