Kenaikan Lektor Kepala : Rangkuman Sangat Rinci berdasarkan Tahapan

🧾 DASAR HUKUM

  • Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2025
  • Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen
  • Ditetapkan: 3 Maret 2025 oleh Menteri Brian Yuliarto

🧠 PENINGKATAN KE LECTOR KEPALA LEBIH MUDAH UNTUK DOSEN S2

Perubahan Utama

  • Tidak ada lagi perbedaan antara dosen S2 (Magister) dan S3 (Doktor) dalam syarat khusus.
  • Dosen S2 sekarang bisa memilih salah satu dari:
    • 1 jurnal nasional terakreditasi (Sinta 1 atau 2) sebagai penulis pertama
    • 1 jurnal internasional terindeks bereputasi (misalnya Scopus, WoS) sebagai penulis pertama

πŸ“‹ 3 SYARAT UTAMA PENGAJUAN

  • Angka kredit kumulatif mencukupi
  • Memenuhi syarat khusus (publikasi ilmiah)
  • Pangkat/Golongan saat ini minimal 3D (Penata Tingkat I)

πŸ“ˆ PERHITUNGAN ANGKA KREDIT

Kebutuhan:

  • Total angka kredit kumulatif: 400
  • Dari lektor (3D): 200
  • Maka yang dibutuhkan: 200 tambahan

Sumber Angka Kredit:

  • Angka Kredit Integrasi dari sistem Sister
  • Angka Kredit Konversi dari Penilaian Kinerja Tahunan
Jabatan Dasar Kredit Jika β€œSangat Baik”
Asisten Ahli 12,5 18,75
Lektor 25 37,5
Lektor Kepala 37,5 56,25
Profesor 50 75

πŸ“‘ SYARAT KHUSUS (JURNAL ILMIAH)

Jika memilih jurnal internasional bereputasi:

  • Ditulis dengan kaidah ilmiah dan etika akademik
  • Harus punya ISSN
  • Bahasa resmi PBB (biasanya Inggris)
  • Dewan redaksi dari minimal 4 negara
  • Artikel ditulis oleh penulis dari minimal 2 negara
  • Alamat jurnal dan editorial harus daring dan bisa dilacak
  • Tidak ada konflik edisi cetak/digital
  • Proses review harus terbukti (korespondensi, tidak langsung accepted)
  • Jumlah artikel per terbitan wajar
  • Bukan jurnal meragukan (tidak termasuk daftar hitam Dikti)

Jika memilih jurnal nasional:

  • Terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2
  • Tidak perlu syarat redaksi lintas negara

🚫 KARYA ILMIAH YANG TIDAK BOLEH DIPAKAI

  • Karya ilmiah yang merupakan pengembangan dari tesis/disertasi
  • Karya ilmiah yang diterbitkan oleh institusi asal
  • Karya ilmiah yang terbit lebih dari 6 bulan sebelum TMT terakhir

πŸ“Ž KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

  • Surat Pernyataan Integritas Karya Ilmiah
  • Disertasi/Tesis (untuk verifikasi bukan pengembangan)
  • Bukti Korespondensi Review (substansial, bukan sekadar komunikasi teknis)
  • Dokumen Uji Kemiripan (Turnitin) – Disarankan kemiripan < 20%

πŸ“Œ KETENTUAN LAIN

  • Wajib Pangkat 3D (puncak golongan jabatan Lektor)
  • Kesesuaian bidang keahlian:
    • Bidang Lektor
    • Bidang Ijazah
    • Topik tesis/disertasi
    • Topik karya ilmiah syarat khusus
    • Bidang usulan jabatan
  • Semua harus satu rumpun ilmu dan tidak identik

πŸ—“οΈ WAKTU PENGAJUAN

  • Tahun 2025 terdiri dari:
    • Gelombang 1 – Maret
    • Gelombang 2 – Juni
    • Gelombang 3 – September

πŸŽ“ CATATAN UNTUK DOSEN TUGAS BELAJAR

Boleh mengajukan jika tetap menjalankan Tridarma: mengajar, meneliti, dan mengabdi.

βœ… KESIMPULAN

  • Sekarang dosen S2 bisa mengajukan lektor kepala lebih mudah.
  • Syarat penulisan jurnal disamakan dengan dosen S3.
  • Cukup satu jurnal Sinta 1/Sinta 2 sebagai penulis pertama.
  • Pastikan angka kredit dan dokumen pendukung lengkap.

Download:Β Dokumen

 

 

Dokumen