Kenaikan Lektor Kepala : Rangkuman Sangat Rinci berdasarkan Tahapan
🧾 DASAR HUKUM
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2025
- Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen
- Ditetapkan: 3 Maret 2025 oleh Menteri Brian Yuliarto
🧠 PENINGKATAN KE LECTOR KEPALA LEBIH MUDAH UNTUK DOSEN S2
Perubahan Utama
- Tidak ada lagi perbedaan antara dosen S2 (Magister) dan S3 (Doktor) dalam syarat khusus.
- Dosen S2 sekarang bisa memilih salah satu dari:
- 1 jurnal nasional terakreditasi (Sinta 1 atau 2) sebagai penulis pertama
- 1 jurnal internasional terindeks bereputasi (misalnya Scopus, WoS) sebagai penulis pertama
📋 3 SYARAT UTAMA PENGAJUAN
- Angka kredit kumulatif mencukupi
- Memenuhi syarat khusus (publikasi ilmiah)
- Pangkat/Golongan saat ini minimal 3D (Penata Tingkat I)
📈 PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Kebutuhan:
- Total angka kredit kumulatif: 400
- Dari lektor (3D): 200
- Maka yang dibutuhkan: 200 tambahan
Sumber Angka Kredit:
- Angka Kredit Integrasi dari sistem Sister
- Angka Kredit Konversi dari Penilaian Kinerja Tahunan
Jabatan | Dasar Kredit | Jika “Sangat Baik” |
---|---|---|
Asisten Ahli | 12,5 | 18,75 |
Lektor | 25 | 37,5 |
Lektor Kepala | 37,5 | 56,25 |
Profesor | 50 | 75 |
📑 SYARAT KHUSUS (JURNAL ILMIAH)
Jika memilih jurnal internasional bereputasi:
- Ditulis dengan kaidah ilmiah dan etika akademik
- Harus punya ISSN
- Bahasa resmi PBB (biasanya Inggris)
- Dewan redaksi dari minimal 4 negara
- Artikel ditulis oleh penulis dari minimal 2 negara
- Alamat jurnal dan editorial harus daring dan bisa dilacak
- Tidak ada konflik edisi cetak/digital
- Proses review harus terbukti (korespondensi, tidak langsung accepted)
- Jumlah artikel per terbitan wajar
- Bukan jurnal meragukan (tidak termasuk daftar hitam Dikti)
Jika memilih jurnal nasional:
- Terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2
- Tidak perlu syarat redaksi lintas negara
🚫 KARYA ILMIAH YANG TIDAK BOLEH DIPAKAI
- Karya ilmiah yang merupakan pengembangan dari tesis/disertasi
- Karya ilmiah yang diterbitkan oleh institusi asal
- Karya ilmiah yang terbit lebih dari 6 bulan sebelum TMT terakhir
📎 KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
- Surat Pernyataan Integritas Karya Ilmiah
- Disertasi/Tesis (untuk verifikasi bukan pengembangan)
- Bukti Korespondensi Review (substansial, bukan sekadar komunikasi teknis)
- Dokumen Uji Kemiripan (Turnitin) – Disarankan kemiripan < 20%
📌 KETENTUAN LAIN
- Wajib Pangkat 3D (puncak golongan jabatan Lektor)
- Kesesuaian bidang keahlian:
- Bidang Lektor
- Bidang Ijazah
- Topik tesis/disertasi
- Topik karya ilmiah syarat khusus
- Bidang usulan jabatan
- Semua harus satu rumpun ilmu dan tidak identik
🗓️ WAKTU PENGAJUAN
- Tahun 2025 terdiri dari:
- Gelombang 1 – Maret
- Gelombang 2 – Juni
- Gelombang 3 – September
🎓 CATATAN UNTUK DOSEN TUGAS BELAJAR
Boleh mengajukan jika tetap menjalankan Tridarma: mengajar, meneliti, dan mengabdi.
✅ KESIMPULAN
- Sekarang dosen S2 bisa mengajukan lektor kepala lebih mudah.
- Syarat penulisan jurnal disamakan dengan dosen S3.
- Cukup satu jurnal Sinta 1/Sinta 2 sebagai penulis pertama.
- Pastikan angka kredit dan dokumen pendukung lengkap.
Download: Dokumen